SKCK
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

ALUR PENDAFTARAN PENERBITAN SKCK

  1. Mendaftar dan Mengisi Data Pemohon secara online melalui alamat : https://skck.polresoku.id/, atau dengan scan (pindai) QRCode SKCK Polres OKU;
  2. Mencetak Bukti Pendaftaran Secara Online;
  3. Mengunjungi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRES OKU;
  4. Menyerahkan Bukti Pendaftaran dan Persyaratan Lengkap kepada Petugas.

PERSYARATAN :
Membuat SKCK Baru

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (Latar Merah).
  6. Menandatangani Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Melampirkan Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah.
  5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (Latar Merah).
  6. Menandatangani Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
  7. Melampirkan Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS

BIAYA PEMBUATAN SKCK
Biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

CATATAN

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  2. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  3. Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  4. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Bagikan