SPKT POLRES OKU

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu - Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan

SKPT POLRES OKU
SPKT POLRES OKU

Pindai Kode QR untuk Kemudahan Akses dan Layanan

Pelayanan

Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Kami Siap Melayani

  1. LAPORAN POLISI
  2. SKCK
  3. SIM
  4. IZIN KERAMAIAN

Fungsi SPKT Lainnya

  1. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  2. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  3. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan