STANDAR PELAYANAN IZIN KERAMAIAN
Layanan Penerbitan Surat Izin Keramaian
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan.
Untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggara pelayanan yang dimaksud, maka perlu ditetapkan standar pelayanan untuk jenis pelayanan surat ijin keramaian dan pemberitahuan kegiatan masyarakat dengan keputusan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya
PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat permohonan
- Daftar susunan panitia penyelenggara
- Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan
- Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait
- Peryataan tertulis dari penyelenggara
- Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan organisasi
- Fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing; dan
- Surat kuasa bermaterai, jika permohonan izin dikuasakan
- Rekom dari Polres/Polsek
- KTP
- Izin Lingkungan sekitar kegiatan
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon datang ke lokasi pelayanan, mengajukan permohonan izin/pemberitahuan kegiatan masyarakat ditujukan ke Kapolres Up. Kasat Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Surat permohonan;
- Daftar susunan panitia penyelenggara;
- Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
- Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait;
- Peryataan tertulis dari penyelenggara;
- Fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika penyelenggara kegiatan organisasi;
- Fotokopi paspor dan/atau visa, jika kegiatan melibatkan orang asing;
- Surat kuasa bermaterai, jika permohonan izin dikuasakan;
- Rekom dari Polres/Polsek;
- KTP;
- Izin Lingkungan sekitar kegiatan.- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan dan penelitian identitas pemohon dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
- Bila berkas pemhon dinyatakan lengkap maka permohonan izin pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal;
- Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan surat izin sesuai keperluan pemohon.
JANGKA DAN WAKTU PELAYANAN
Membawa persyaratan lengkap seperti proposal kegiatan, izin tempat, dan rekomendasi dari instansi terkait paling lambat 14 hingga 30 hari sebelum acara tergantung skala kegiatan.
BIAYA / TARIF
Non-Komersial (Masyarakat):
Layanan dan penerbitan izin untuk hajatan, kegiatan sosial, keagamaan, atau budaya lokal tidak dikenakan biaya resmi PNBP.
PENANGANAN PENGADUAN SARAN DAN MASUKAN
Cara Pengaduan :
Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :
- Masyarakat datang langsung ketempat/loket pembuatan Izin Keramaian dan menemui petugas pengaduan.
- Kirim surat ke alamat Jl. Wahab Uzir No. 1 Kel. Batukuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU Provinsi Sumatera Selatan.
- Mengisi pada buku di meja Informasi Pada jam kerja (pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB).
- Menghubungi telepon dengan nomor telepon : 110 Call Center
- E-mail : skckpolresoku@gmail.com
- Kotak saran Unit Pelayanan Pelayanan Terpadu Polres OKU.
- Propam Polres OKU atau https://yanduan.propam.polri.go.id
- Melaporkan ke Aplikasi SP4N LAPOR! https://www.lapor.go.id/ Yang mana merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
- Nomor Layanan Official 0851-8155-8291