STANDAR PELAYANAN SKCK
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

ALUR PENDAFTARAN PENERBITAN SKCK BARU DAN PERPANJANGAN

  1. Download aplikasi Super App Polri di Playstore (Download Super App Polri);
  2. Daftar akun menggunakan Email dan Nomor Hp (Pada pendaftaran tersebut kita wajib mengisi kolom isian) di sesi ini diharapkan megingat email dan pasword agar dapat login ke aplikasi Super App Polri kedepannya;
  3. Setelah mendaftar, dilanjutkan (pilih) Verifikasi akun untuk akses penuh pada aplikasi (Yang diminta diantaranya NIK serta Verifikasi Wajah);
  4. Verifikasi selesai, kemudian ke menu utama pilih SKCK;
  5. Lalu pilih icon SKCK, dialamnya pemohon SKCK wajib mengisi data diri dan upload persyaratan lengkap KK, Ijazah, Akte, KTP, BPJS, Pas Foto Layar Merah (berupa file yang mendukung sesuai ketentuan);
  6. Untuk diketahui pada kolom pengambilan dan lokasi cetak di Pilih Polres OKU;
  7. Saat semua kolom diisi pemohon SKCK wajib mengkoreksi data yang sudah dibuat (Jika terdapat kesalahan), lalu setelah koreksi klik data sudah benar, maka aplikasi beralih pada menu pembayaran dan langsung mendapatkan nomor Briva (melakukan pembayaran melalui via transfer);
  8. Terakhir, pemohon datang ke Polres OKU guna mengambil hasil SKCK yang telah di buat.

WAKTU PELAKSANAAN :

  1. Jangka waktu pembuatan SKCK Baru 5 Menit (satu hari selesai);
  2. Jangka waktu pembuatan SKCK Perpanjangan 5 Menit (satu hari selesai).

Dengan Catatan : Proses Penerbitan SKCK 1 (satu) hari kerja, proses 5 menit selesai, terhadap Pemohon yang telah melengkapi persyaratan.

BIAYA PEMBUATAN SKCK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

PENGELOLAAN PENGADUAN
Cara Pengaduan :
Masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

  1. Masyarakat/pembuat SKCK datang langsung ke Tempat/loket Pembuatan SKCK dan menemui Petugas Pengaduan atas nama :
    - Nama/Pangkat Petugas : AIPDA M.A SIREGAR
    - Nama/Pangkat Petugas : BRIGPOL TIARA APRILIA
    - Nama/Pangkat Petugas : BRIGPOL ANNISA NURJANNAH
  2. Kirim surat ke alamat pelaksana pembuatan SKCK Sat Intelkam Polres OKU, Jalan Wahab Uzir No.1 Kelurahan Batukuning Kecamatan Baturaja Barat, Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  3. Mengisi pada Buku di Meja Informasi pada jam Kerja (pukul 08:00 sampai 15:00 WIB).
  4. menghubungi Telepon dengan Nomor Telepon : 110 (Call Center) atau Call Center SKCK Polres OKU di Nomor : 0851-8155-8291.
  5. E-mail : skckpolresoku@gmail.com.
  6. Kotak Saran Unit Pelayanan Terpadu Polres OKU.
  7. Propam Polres OKU atau https://yanduan.propam.polri.go.id.
  8. Melaporkan ke Aplikasi SP4N LAPOR! https://lapor.go.id yang mana merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Bagikan